LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Satuan Lalulintas (Satlantas ) Polres Bireuen menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bireuen untuk tidak menggunakan Sepada listrik di jalan raya atau jalan umum karena dinilai rawan terjadinya kecelakaan serta dapat membahayakan pengguna jalan lainya.
Kasat Lantas Polres Bireuen, Iptu Mulyadi, SH. MH, Sepeda listrik diperuntukan penggunaan di jalur tertentu bukan untuk jalan umum atau jalan raya karena rawan kecelakaan serta dapat membahayakan pengguna jalan lainya.
“Selama ini sudah banyak masukan dan keluhkan dari masyarakat maraknya penggunaan sepeda listrik terlebih anak anak yang dinilai rawan terjadinya kecelakaan,” Kata Iptu Mulyadi SH.MH., melalui keterangan tertulis yang dikutip media ini pada Jum’at 10 Mei 2024 malam.
Menurut Iptu Mulyadi, Bedasarkan peraturan Kementerian perhubungan Nomor 46 tahun 2020 penguna sepeda listrik berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimal 25 KM/jam.
Kemudian kata Iptu Mulyadi, Sepeda listrik hanya dapat di gunakan di jalur khusus sepeda, seperti di kawasan pemukiman, kawasan car free day, area perkantoran atau komplek perumahan, karena sepeda listrik hanya bisa di gunakan di areal tertentu bukan di jalan raya atau jalan umum.
Pada kesempatan itu, Iptu Mulyadi berpesan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalulintas saat berkendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
” Bagi pengendara roda dua agar selalu mengunakan helm baik pagi siang dan malam, dan untuk pengguna roda empat agar selalu memakai sabuk pengaman demi keselamatan kita bersama,” pesan Iptu Mulyadi. (Rahmad Maulida)