Sidang Lanjutan Terdakwa Korupsi Dana PNPM Bireuen, Begini Faktanya

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dua Terdakwa kasus dugaan Korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Senin 21 November 2022

Terdakwa Edi Hasan Basri selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Sukmawati Ketua Kelompok dari Gampong Pulo Lawang menjalani sidang lanjutan dengan agenda penyampaian keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan delapan saksi dari tim verifikasi proposal pencairan dana simpan pinjam tersebut.

Keduanya diduga melakukan Pemufakatan jahat sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai 2,4 Miliar, untuk pencairan 100 persen keduanya diduga melakukan manipulasi data kelompok penerima dan membuat nama baru.

Ida Royani salah satu saksi di persidangan mengatakan, ada sekitar 17 kelompok penerima yang telah dinyatakan tidak layak oleh tim verifikasi, namun tetap dilakukan pencairan.

Gampong tersebut diantaranya, ada dua kelompok yang tidak layak di Gampong Pante Timu kemudian kelompok di Blang Seupeung yang tidak memiliki anggota tapi tetap dicairkan dan di Gampong Pulo Lawang ada dua kelompok yang dinyatakan tidak layak.

Katanya, dalam proposal pencairan dana, pihaknya telah melampirkan notulensi yang berisi alasan dinyatakan tidak layak menerima dana simpan pinjam tersebut.

“Namun pada proposal yang sudah jadi, lampiran yang dibuat tidak ada,” ucapnya.

Terkait rekapan data kelayakan kelompok penerima dana yang ditandatangani oleh tim verifikasi, Ida menyebutkan, pihaknya diminta menyerahkan blangko kosong yang berisi tanda tangan tim verifikasi dengan alasan untuk honor.

“Mereka mengatakan tanda tangan tersebut untuk pengamprahan gaji dan itu nantinya akan diserahkan kepada UPK dan kami saat itu percaya saja,” tuturnya (M. Reza)