Sudah Akhir Tahun, Puluhan Miliar Proyek di Bireuen Tak Kunjung Selesai

Irigasi Paya Geurugu, Gandapura pada 29 Desember 2021

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Menjelang berakhirnya Tahun 2021, sejumlah proyek dari APBK dan Otsus di Kabupaten Bireuen dibawah Dinas PUPR tak selesai dikerjakan tepat waktu.

Pantauan lintasnasional.com pada Rabu 29 Desember 2021 di sejumlah lokasi seperti Pembangunan Irigasi, Jalan, dan Gedung di Kabupaten Bireuen masih dikerjakan meskipun kontrak sudah berakhir hari ini.

Salah satunya, Proyek Rehabilitasi Irigasi Paya Geurugu Kecamatan Gandapura, Bireuen senilai 5,8 Miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Putra Lamkuta Mandiri hingga Rabu 29 Desember 2021 masih dikerjakan dan dipastikan tidak akan selesai di penghujung Tahun 2021.

Di lokasi terdapat para pekerja dan alat berat sedang mengebut pekerjaan, patut diduga proyeknya pun dikerjakan asal jadi dan dikhawatirkan kualitasnya tidak sesuai spesifikasi.

Padahal proses penandatanganan kontrak Proyek tersebut sudah sejak 23 Juni 2021, walaupun ada mekanisme yang mengatur tentang pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari dan setiap hari sebelum selesai pekerjaan didenda 1/1000 sebagaimana tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Begitu juga dengan Pemeliharaan Berkala Jalan Leubu – Ulee Gle Kecamatan Makmur Tahap IV yang bersumber dari DOKA senilai Rp. 2.962.963.000,00 juga belum finishing dan masih dikebut.

Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Trienggadeng Kecamatan Makmur dikerjakan dibawah PT Putra Lam Kuta dengan pagu Rp. 7.368.547.500,00 itu bersumber dari APBK juga masih dikebut pekerjaannya.

Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Bireuen senilai Rp. 9.736.723.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Bunga Ara Gampong Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara juga bisa dipastikan tak selesai tepat waktu.

Sumber informasi di Dinas PUPR Bireuen menyebutkan sebelum 1 Januari 2022 semua pekerjaan itu harus selesai semua, jika tidak akan dikenakan pinalti.

“Kalau tak selesai akan disanksi 1 1/1000, Kalau kontraknya besar dendanya juga besar,” terang sumber itu

Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Bireuen Maimun ST, yang dihubungi awak media belum memberikan konfirmasi terkait belum selesainya proyek tersebut hingga akhir Desember 2021. (M. Reza/Red)