LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan Ph.D memerintahkan seluruh tenaga Kontrak agar melakukan melakukan pemeriksaan tes Narkoba atau Zat Adiktif lainnya.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Bireuen pada 24 Januari 2023 yang ditujukan kepada Kepala SKPK untuk memerintahkan tenaga kontrak untuk melakukan pemeriksaan Tes Narkoba/Zat Adiktif yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bireuen.
Hal itu juga menindaklanjuti Oanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penvalahagunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Hasil Tes Narkoba/Zat Adiktif akan menjadi salah satu syarat untuk melakukan perpanjangan SK Kontrak Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen
Biaya tes tersebut sebesar Rp. 100.000 sebagai pengganti biaya pengadaan alat tes urine dengan 6 parameter hal ini sesuai dengan surat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Nomor : B/107/1/KA/PM.01/2023/BNNP tanggal 18 Januari 2023 dibebankan kepada masing-masing Tenaga Kontrak. (M. Reza)