LINTAS NASIONAL – MEDAN, Tiga warga asal Aceh dituntut hukuman penjara seumur hidup.Ketiganya dianggap terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Ketiga terdakwa yaitu Firmansyah (42) dan Marzuki (37) warga Dusun Buntu, dan Fakri Ambia (29).
“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Firmansyah alias Firman, Fakri Ambia alias Indra dan Marzuki, masing-masing selama seumur hidup,” ujar JPU Salman dalam sidang secara online di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 7 Juli 2020.
Hal yang memberatkan dalam amar JPU, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada ditemukan.
“Perbuatan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Salman dihadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya JPU Salman dan Juliana mengurai kronologi,bahwa terdakwa Firmansyah memberikan uang Rp1 juta kepada Marzuki untuk merental mobil. Keduanya berencana pergi ke Medan.
Sekira pukul 15.00 WIB, Marzuki disuruh Firmansyah untuk berangkat terlebih dahulu dan menunggu di Simpang Seumadam Aceh Tamiang.
“Setengah jam kemudian sampai di lokasi, ketika menunggu beberapa menit, Marzuki didatangi mobil X-Pander yang ditumpangi Firmansyah dan Fakri. Lalu, Ngah (DPO) memasukkan dua tas warna merah ke dalam mobil yang dikendarai Marzuki,” kata JPU.
Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Medan dengan dua mobil. Sesampainya di Jalan Medan-Stabat, Ngah minta ke Marzuki untuk berhenti di sebuah masjid. Lalu, mereka berpisah karena Ngah menyuruh Marzuki berangkat ke Medan terlebih dahulu.
Tak jauh dari masjid tersebut, sekitar jam 20.00 WIB, Marzuki diciduk petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, Marzuki mengaku kalau ada sabu di dalam mobil yang dikendarainya.
“Petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan dua buah tas di belakang jok. Setelah dibuka, ternyata berisi 30 bungkus sabu seberat 30 kilogram,” pungkas Jaksa, Juliana.
Marzuki juga mengakui menjalankan aksinya bersama Ngah dari Aceh. Namun, Marzuki tidak mengetahui keberadaan Ngah karena telah berpisah. Ternyata, ketika di Jalan Lintas Medan-Stabat, mobil yang dikendarai Firmansyah dan Fakri diberhentikan oleh petugas.
“Kepada petugas, Firmansyah mengakui jumlah upah yang akan diterima jika berhasil mengantarkan atau membawa sabu tersebut sebesar Rp5 juta per bungkus sehingga total Rp150 juta,” ujar JPU. (Red)