LINTAS NASIONAL- LANGSA, Jajaran Polisi Resort Langsa meringkus seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur bersama dua temannya,lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Langsa, pada Minggu 10 Mei 2020 lalu.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, ketiga pelaku tersebut merupakan warga Langsa, yaitu RS (41), MI (35), wiraswasta dan MHP (32), oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur.
“Tertangkapnya ketiga tersangka, sekitar pukul 19.00 WIB ketika anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penggerebekan terhadap rumah di Gampong Baro, Langsa Lama. Awalnya target operasi adalah soal pengembangan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Polsek Langsa Barat,” kata Iptu Wijaya.
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut dia, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenia sabu-sabu dan alat hisap di lantai ruang tamu yang diakui milik RS dan MIS yang akan digunakan bersama MHP di rumah tersebut.
“Menurut pengakuan dari ketiga tersangka, satu paket sabu itu dibeli seharga Rp100 ribu dari laki-laki berinisial M (DPO) menggunakan uang RS dan MI masing-masing sebesar Rp50 ribu,” jelasnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Langsa Barat, lalu diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Langsa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Sedangkan salah satu teman tersangka lainnya yang berperan sebagai penjual berinisial M,statusnya kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Demikian Iptu Wijaya Yudistira Putra.(Red)