LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Organisasi Bunda Paud (Pendidikan Anak Usia Dini) merupakan salah satu penerima hibah dari Pemkab Aceh Timur dan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Aceh lantaran belum menyerahkan LPJ keuangannya.
Dalam LHP BPK RI disebutkan bahwa Bunda Paud Aceh Timur yang diketuai oleh Hj Fitriani Darwis Hasballah menerima hibah bantuan dari Pemkab Atim sebesar 436,6 Juta yang bersumber dari APBK 2020 dan sampai Maret 2021 belum menyerahkan LPJ penggunaan dana hibah tersebut.
Akibat belum diserahkannya LPJ atas penggunaaan dana hibah dimaksud, maka Kepala BPKD Aceh Timur Drs. Irfan Kamal telah memberikan peringatan tertulis kepada penerima hibah termasuk kepada Bunda Paud Aceh Timur melalui surat Nomor 900/416/2021 tanggal 22 Maret 2021.
Untuk mengetahui seputar tindak lanjut temuan BPK RI itu dan klarifikasi, Media Lintasnasional.com belum berhasil menghubungi Kepala BPKD Aceh Timur Drs Irfan Kamal karena nomor ponsel miliknya dalam keadaan tidak aktif. (Red)