Daerah  

Terkait Bantuan untuk Warga Aceh di Malaysia, Usman Lamreung: Plt Gubernur Hanya Cari-cari Alasan

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Sorotan berbagai media dan masyarakat terkait pernyataan bahwa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah. MT tidak pernah janjikan bantuan Sembako untuk masyarakat Aceh terimbas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Malaysia menuai kritik dan rasa kecewa masyarakat Aceh dan warga Aceh di Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Pemerhati Sosial Politik Kemasyarakatan Aceh Usman Lamreung yang dimintai tanggapan oleh wartawan lintasnasional.com pada Rabu 5 Agustus 2020, pasalnya Empat bulan yang lalu melalui berbagai media lokal ataupun nasional memberitakan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh menyiapkan 10 ribu paket sembako untuk masyarakat dan mahasiswa Tanah Rencong di Malaysia. Bantuan tersebut akan disalurkan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesi (KBRI) Kuala Lumpur di Malaysia.

“Waktu itu Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa bantuan sembako senilai RM 50 per paket itu menyahuti seruan bersama masyarakat Aceh di Malaysia. Bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat Aceh di Malaysia. Warga Tanah Rencong disana kebanyakan terputus mata pencahariannya akibat pandemi Corona,” kata Usman Lamreung

Kemudian lanjutnya Plt Gubernur meminta bantuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk menugaskan Duta Besar Indonesia di Malaysia agar berkenan menyalurkan Sembako kepada Masyarakat Aceh di sana.

Akan tetapi, Pemerintah Aceh berdalih Surat Gubernur Aceh bernomor 440/6682, tanggal 27 April 2020, tentang Mohon Bantuan Penyaluran Masa Darurat untuk Masyarakat Aceh di Malaysia tersebut, belum ada tanggapannya hingga saat ini, baik dari Kepala BNPB maupun dari Menlu RI di Jakarta.

Pemerintah Aceh tidak dapat menyalurkan bantuan dana tunai atau non tunai (Sembako) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri tanpa seizin Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Kewenangan itu sangat jelas diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Peraturan Menlu RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.

“Pertanyaannya, kalau penyaluran bantuan berbenturan dengan regulasi, pastinya selama Empat bulan ini sudah dibangun koordinasi dan komunikasi dengan instansi kementerian terkait, tentu pasti ada surat balasan yang menyatakan bantuan tidak bisa disalurkan, karena berbenturan dengan regulasi UU dan Peraturan Menteri luar negeri,” jelas Usman yang juga Akademisi Unaya tersebut

Menurut Usman karena surat tersebut belum ada, maka belum bisa dinyatakan bantuan sembako ke warga Aceh di Malaysia gagal disalurkan. Apalagi saat ini status negara adalah bencana nasional non alam, pasti ada solusi dan kebijakan agar bantuan tersebut bisa disalurkan.

“Kami menduga masalah penyaluran bantuan kepada warga Aceh di Malaysia bukan berbenturan pada regulasi, namun akan membengkaknya anggaran bantuan masa panik, yang pasti bila bantuan ini disalurkan warga Aceh di negara lain harus diberikan bantuan juga, jadi Pemerintah hanya mencari-cari alasan saja,” ujar Usman

Lebih lanjut Usman menyampaikan, Saat ini nasi sudah menjadi bubur, Pemerintah Aceh sudah terlanjur berjanji dan sudah menjadi harapan warga Aceh di Malaysia untuk mendapatkan bantuan.

“Sudah sepatutnya pemerintah Aceh merealisasikan janji yang sudah pernah diucapkan melalui media dan masyarakat Aceh di Malaysia, mereka juga berhak menikmati Dana Aceh apalagi disaat kondisi seperti ini,” pungkas Usman Lamreung (Red)