LINTAS NASIONAL – LANGSA, Koordinator Yayasan Permata Aceh Peduli (YPAP), Suherni mengklarifikasi beritanya yang terbit di Media Online tentang banyak Ibu Rumah Tangga (IRT) di Aceh jadi Pekerja Sex Komersial (PSK).
Ketua YPAP tersebut berdalih Sampel tentang berita dimaksud di Kota Langsa hanya berkomunikasi dengan salah seorang Wartawan dan tidak ada maksud untuk diberitakan, karena PSK itu bukan warga Kota Langsa.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekreatariat Daerah Kota Langsa, M. Husin, S. Sos, MM melalui rilisnya meneruskan pernyataan Koordinator YPAP, Suherni saat memberikan klarifikasi di ruang kerja Humas Pemko Langsa pada Kamis 16 Juli 2020.
“Menurutnya, hasil monitoring ini belum Valid dan hanya untuk konsumsi Organisasi kami saja dan saya membantah tidak benar pada umumnya IRT di Kota Langsa jadi PSK,” ujarnya.
Erni juga menarik kembali apa yang telah diberitakan karena tidak ada maksud seperti itu. Kemudian atas nama Lembaga, kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Langsa dan ini adalah klarifikasinya.
Selanjutnya akan meminta wartawan yang bersangkutan untuk memberitakannya kembali.
Sementara itu, M. Husin, S. Sos, MM selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Langsa, dalam pertemuan itu menyatakan bahwa Pemko Langsa merasa dirugikan dengan berita tersebut karena tidak berimbang dan menurut pengakuan Erni hanya komunikasi biasa dan tidak ada maksud untuk dipublikasikan.
Adapun syarat syarat yang harus dipenuhi sesuatu berita yang baik adalah:
1. Akurat yaitu singkat, padat dan sesuai dengan kenyataan.
2. Tepat waktu, aktual dan berimbang.
3. Objektif artinya tanpa opini penulis yang dibuat-buat.
4. Menarik maksudnya apa yang disajikan terdiri dari kata-kata dan kalimat yang segar dan enak dibaca.
Mengaju kepada point 1 dan 2 berita itu tidak sesuai kenyataan dan tidak berimbang, seharusnya Wartawan ini meminta penjelasan dari Pemko Langsa melalui dinas terkait.
Turut hadir pada Forum Klarifikasi ini yakni Kadis Syariat Islam dan Dayah, Aji Asmanuddin,S. Ag. MA, Kasubbag Publikasi dan Media, Oni Agsa.S. STP. M.AP, Kasubbag Komunikasi Publik, Faizah, SH dan Unsur Protokol lainnya. (Red)