LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Keuchik Pulo Ara Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen berikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah meninggal Dunia.
Setelah diberitakan media pada Sabtu 5 Juni 2021 Keuchik Pulo Ara Ridwan Aziz didampingi Tuha Peut menjumpai wartawan lintasnasional.com di salah satu Warkop untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.
Kepada media ini, Ridwan Aziz membenarkan terkait adanya penerima Bantuan Sosial Covid19 yang sudah meninggal dunia dan mengakui sudah memanggil semua perangkat Desa setempat.
“Saya sudah memanggil semua perangkat dan sudah kita tanyakan terkait perihal itu, benar adanya, tapi bukan dana BLT dari Dana Desa melainkan yang diterima atas nama Rosda itu merupakan bantuan dari pusat atau BST,” ungkap Keuchik Ridwan pada Minggu 6 Juni 2021
Dirinya melanjutkan bahwa data tersebut sudah ada sejak Tahun 2016 sebelum dirinya menjabat sebagai Keuchik, ia juga mengakui data tersebut berasal dari Pemerintah pusat.
“Sudah ada sejak dulu, bukan dari Desa kami, memang benar almarhum atas nama Rosda itu merupakan penerima Dana BST, yang diambil oleh cucunya
bernama Dedi, namun sejak 2021, ia sudah tidak mendapatkan lagi karena sudah kita laporkan,” lanjut Keuchik Ridwan
Sebelumnya diberitakan Oknum perangkat Desa Pulo Ara Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen diduga memanipulasi data warga yang meninggal dunia untuk mendapatkan bantuan Langsung Tunai (BLT).
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyesalkan kejadian itu terjadi karena itu merupakan bantuan untuk warga miskin dari Pemerintah.
“Sangat tidak masuk akal kalau ada nama orang yang sudah meninggal sejak 2016 tanpa diketahui Keuchik dan perangkat masuk dalam penerima BLT, lagian uang itu tidak pernah diterima oleh pihak Keluarga,” ketus warga tersebut
Menurutnya, Rosda sudah meninggal sejak 11 Juli 2016, ia berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi, ia meminta pihak inspektorat atau penegak hukum lainnya segera mengambil tindakan tegas terkait perangkat desa nakal.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lebih baik mencegah daripada mengobati, kasus manipulasi data sering terjadi semenjak adanya virus Corona, entah itu di sengaja atau tidak disengaja,” lanjutnya
Seperti kita ketahui Pemerintah Pusat, telah menggelontorkan anggaran dana desa yang tak sedikit pada tahun 2020, yakni senilai Rp72 triliun.
Anggaran dana desa ini ditujukan untuk penguatan insfrastuktur dan pengembangan ekonomi desa.
Namun program dana desa untuk tahun 2020 ini terganggu dengan adanya pandemi Covid-19. sehingga memaksa dana desa untuk di refocusing atau dialihkan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai untuk masyarakat. (M. Reza)