Iklan Lintas Nasional
Daerah  

Terkait Proyek Irigasi Paya Laot Senilai 3 Milyar, Mukhlis Takabeya Bungkam

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pekerjaan proyek Rehabilitasi Irigasi Gampong Paya Laot Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen tanpa papan informasi dikerjakan oleh H. Mukhlis Takabeya.

Proyek tersebut berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bireuen dengan anggaran 3 Milyar Rupiah yang bersumber dari dana APBK Tahun 2020 dengan nilai kontrak 2.999.000.938 yang dikerjakan oleh PT. Putra Perkasa Aceh beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan Desa Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Informasi dari kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen Maimun ST, kepada lintasnasional.com mengatakan Proyek tersebut dikerjakan oleh H. Mukhlis Takabeya.

“Ia, dikerjakan oleh oleh H. Mukhlis, untuk pekerjaannya ya seperti dilapangan, selanjutnya silahkan jumpai lansung pelaksananya,” ujarnya pesan singkat Whatsaap pada Selasa 12 Januari 2021 lalu.

Maimun juga mengakui pekerjaan tersebut belum di PHO karena belum selesai dan diberi waktu kepada kontraktor pelaksana 50 hari lagi karena tidak siap dikerjakan pada Tahun 2020.

Sementara Tanggal kontrak pelaksanaannya dimulai pada 20 Juni 2020 namun sudah memasuki Januari Tahun 2021 belum selesai dikerjakan, “Ini patut diduga terindikasi korupsi dan dikerjakan asal jadi,” kata salah satu warga setempat

Sementara itu H. Mukhlis Takabeya yang dimintai konfirmasi pada Kamis 14 Januari 2021 di nomor 08116700xxx tidak merespon pesan yang dikirim redaksi meskipun telah dibaca dan terlihat online serta tidak merespon panggilan dari pihak media lintasnasional.com.

Mukhlis Takabeya merupakan salah satu tokoh Bireuen yang merupakan adik kandung dari almarhum mantan Bupati H. Saifannur, ia juga saat ini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Bireuen.

Dikutip dari hukumonline.id Pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan sudah menjadi keharusan bagi setiap kontraktor pelaksana sejak awal dimulai hingga selesai dikerjakan.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

Bagi Kontraktor yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana Sudah menabrak aturan, Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Sampai berita ini di turunkan pihak media belum mendapat informasi detail dari dinas terkait dan konsultan pengawas (DM/Red)