LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terpidana korupsi pengadaan beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin) di Kecamatan Peudada Bireuen mengembalikan uang sebesar179 juta lebih ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis 2 Desember 2021.
Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penggelapan Beras Miskin (Raskin) pada Kecamatan Peudada yang teerjadi pada Tahun 2013 atas nama Idaryani.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan telah menerima pengembalian Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.179.642.865 yang diserahkan langsung oleh keluarga Terpidana Idaryani.
“Kasus yang menjerat Idaryani terjadi sekitar bulan Januari 2013 sampai Oktober 2013 dimana terpidana merupakan Staf pada Bagian Umum di Kantor Camat Peudada dan juga sebagai Anggota Distribusi penerimaan Beras Miskin (Raskin),” kata Farid Rumdana
Ia mengungkapkan, Idaryani telah menjual Pagu Raskin sebanyak 65.130 Kg akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 303.674.265 sesuai hitungan Ahli BPKP perwakilan Prov. Aceh Nomor: SR-3004/PW01/5/2015 tanggal 17 Desember 2015.
“Sebelum perkara tersebut selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terpidana melarikan diri dan persidangan dilakukan dengan in Absentia dan untuk itu Kejaksaan Negeri Bireuen telah mengeluakan penetapan Daftar Pencairan Orang (DPO) kepada Idaryani Binti Razali pada tanggal 23 Mei 2017,” ungkap Farid
Kata Moh. Farid selama jangka waktu 4 Tahun 6 bulan terpidana Melarikan diri terhitung dari sejak tanggal ditetapkan terpidana sebagai DPO sampai dengan hari ini.
“Hingga saat ini Terpidana masih dalam pengejaran Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen,” imbuhnya
Namun lanjut Kejari Bireuen, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 4 Oktober 2017, mengadili Terpidana Idaryani Binti Razali dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 240.333.565 dan dihukum penjara Selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp.100 juta diganti kurungan selama 3 bulan.
Pada 2 Agustus 2019 telah melakukan penyitaan sebesar Rp.60.690.700 yang kemudian uang tersebut telah disetorkan langsung ke Kas negara pada tanggal penyerahan tersebut, sehingga sisa Uang Pengganti terpidana adalah sebesar Rp.179.642.865,-
“Uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh keluarga terpidana, sehingga UP terpidana Idaryani seluruhnya dapat diselesaikan. Selanjutnya Uang Pengganti tersebut akan kami setorkan ke rekening Kas Negara yang kemudian akan ditetapkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” lanjut Farid Rumdana
Rumdana menjelaskan pengembalian ini penting, yang pertama sebagai optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara.
“Terpidana tidak perlu menjalani hukuman penjara tambahan serta terselamatkannya aset aset yang dimiliki oleh terpidana, akan tapi tetap wajib menjalani pidana badannya,” lanjutnya
Dalam konferensi pers tersebut Kejari Bireuen didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen dan Kepala sub seksi tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bireuen dan sejumlah staf lainnya. (AN)