LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Sidang Pemeriksaan terhadap Pengadu, para Teradu dan Pihak Terkait dalam kasus manipulasi perolehan suara Caleg DPRK Kabupaten Aceh Timur yang dilaksanakan oleh DKPP RI berlangsung alot.
Sidang DKPP RI pada Jumat 27 November 2020 yang dipimpin oleh anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo itu memeriksa sejumlah pihak terkait perubahan perolehan suara yang ada pada DB1 DPRK Dapil 2.
Menariknya, pihak KIP Aceh Timur yang diwakili oleh Zainal membantah semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu Sulaiman yang dikuasakan kepada Auzir Fahlevi SH.
Zainal dan Anggota Komisioner lainnya Faisal saling memaparkan bahwa tidak ada perubahan pada formulir DB1 DPRK Dapil 2.
“Suara Partai Aceh pada dapil 2 sesuai hasil pleno dan DB1 DPRK tetap berada pada angka 23.720 suara. bukan 23.420 suara,” terang Faisal selaku Divisi Hukum KIP Aceh Timur dikutip dari tayangan live Facebook DKPP RI.
Zainal dalam sidang DKPP itu mengakui ada melakukan pertemuan dengan timses Caleg PDA tapi itu dilakukannya untuk meredam Timses dan simpatisan PDA berdemo ke Kantor KIP.
Kuasa Hukum Sulaiman, Auzir Fahlevi SH menyampaikan kehadapan majelis hakim DKPP bahwa perolehan suara Partai Aceh pada DB1 DPRK Dapil 2 totalnya adalah 23.420 suara.
“Berdasarkan data DB1 DPRK Dapil 2 sebagaimana yang diperoleh Pengadu pada saat sidang Pleno KIP Aceh Timur,perolehan suara total PA adalah 23.420 Suara.suara PA yang diubah diluar Pleno menjadi 23.720 suara, jadi ada manipulasi sebanyak 300 suara dan DB1 DPRK yang telah diubah itu juga ditandatangani oleh seluruh anggota KIP Aceh Timur,” jelas Auzir.
Jadi lanjut Auzir, kursi terakhir DPRK di dapil 2 itu diraih PA berdasarkan DB1 DPRK yang telah diubah diluar hasil Pleno yaitu yang angkanya 23.720 suara.
“Otomatis PA mendapatkan kursi terakhir dengan sistem pembagian 9 dari suara 23.720 sehingga memperoleh suara 2.635 suara.padahal jatah kursi terakhir itu milik PDA dengan perolehan suara sebanyak 2.604 suara, jika disesesuaikan dengan perolehan suara dari DB1 DPRK hasil Pleno KIP Aceh Timur maka PA tidak mendapatkan kursi lagi karena suara mereka adalah 23.420 suara dan ketika dibagi 9 hanya memperoleh 2.602 suara sehingga PDA lah yang sebenarnya layak mendapatkan kursi walau hanya berbeda 2 suara saja,” beber Auzir.
Pantauan Media Lintasnasional.com dalam tayangan Live Facebook milik DKPP RI diperoleh informasi yang mencengangkan bahwa ternyata DB1 DPRK Dapil 2 yang dimiliki oleh KIP Aceh Timur itu berbeda dengan yang dimiliki oleh Panwaslih Aceh Timur.
Ketika Dihubungi dan dikonfirmasi hal ini kepada Kuasa Hukum Sulaiman via Whatsapp, Auzir juga membenarkan.
“Iya betul bang, jadi data DB1 DPRK Dapil 2 yang dipegang oleh Panwaslih Aceh Timur itu sama dengan alat Bukti DB1 DPRK Dapil 2 yang kita miliki pada saat persidangan dan suara PA adalah 23.420 suara. hanya data DB1 DPRK Dapil 2 versi KIP Aceh Timur saja yang beda menjadi 23.720 suara,” demikian Kuasa Hukum Auzir Fahlevi. (Red)