LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dibantu tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan Riki Akbar alias Abu Malaya terpidana tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Postingan Video akun facebook.
Riki Akbar atau Abu Malaya ditangkap tim Tabur Kejaksaan di jalan lintas Trienggadeng-Meureudu tepatnya di rumah orang tua terdakwa di Gampoeng Meue pada Rabu 24 Maret 2021.
Abu Malaya merupakan DPO tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya yang melarikan diri pada hari minggu tanggal 04 oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib dari ruang isolasi COVID gedung Tgk. Syik Pante Geulima komplek perkantoran Gampong Manyang Cut Kecamatan Meureudue Kabupaten Pidie Jaya.
Abu Malaya melarikan diri dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
Terhadap terpidana saat ini, terdakwa telah diamankan di rutan kelas II B Sigli dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu untuk disidangkan. (Red)