LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, Mulyadi SH mengharapkan para Keuchik untuk menempuh jalur komunikasi daripada melakukan demontrasi.
Hal itu dikatakan Mulyadi menanggapi ancaman aksi demontrasi yang akan dilancarkan oleh Keuchiek dan Perangkat Gampong terkait rencana pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) jika tidak sesuai Peraturan pemerintah.
“Lebih baik, jangan demo, jangan menggunakan cara-cara anarkis, masih banyak cara lain seperti duduk berkomunikasi, harus dipahami kondisi pandemi dan perekonomian sekarang seperti apa, dana itu kan dari Pusat,” kata Mulyadi pada Sabtu 7 November 2020.
Mulyadi mengatakan, tidak ada pemotongan jerih aparatur desa. Namun, kata dia, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk SILTAP mulai 2021 sudah tidak ditransfer lagi dari pusat, makanya terjadi kekurangan.
“Kami sudah duduk membahas masalah itu dengan APDESI, memang benar tidak ada DAU tambahan seperti TA 2020. Ini kan kondisi pandemi, maka pemerintah pusat belum mampu mengucurkan dana tambahan. Saya harap seluruh aparatur desa dapat memakluminya,” jelas Mulyadi.
Mulyadi beroendapat kewajiban pemerintah sudah direalisasikan dengan alokasi 10 persen DAU ke desa. Dia menyarankan, agar kekurangan pembayaran jerih dapat disiasati melalui Pendapatan Asli Gampong (PAG) atau sumber lainnya. Sehingga, jerih aparatur desa ini bisa dibayarkan secara maksimal.
Sementara Keuchik yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen yang teguh berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Siltap keuchik dan perangkat gampong, tetap mengacu pada PP nomor 11 tahun 2019, itu menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten, kami tegas menolak dikorbankan,” terang Ketua APDESI Bireuen, Bahrul Fazal M.Puteh.
Mengutip rilis dari website kemenkeu yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan Siltap wajib dipenuhi sesuai dengan aturan pada PP Nomor 11 tahun 2019.
“Apabila ADD tidak mencukupi untuk pembayaran penyetaraan Siltap maka penyetaraan siltap sebagaimana diatur PP No.11 Tahun 2019, maka paling lambat Januari 2020 ketentuan penyetaraan besaran minimal Siltap Kades dan Perangkat Desa wajib dipenuhi. Sehingga akan ada tambahan anggaran dari APBN yang diperuntukkan khusus bagi daerah daerah yang telah menganggarkan ADD minimal 10% DAU dan DBH namun belum mampu memenuhi besaran ADD untuk penyetaraan Siltap melalui APBD yang akan diteruskan ke Desa sebagai penutup kekurangan kebutuhan penyetaraan Siltap melalui Bantuan Keuangan kepada Desa,” (Red/acehnews)