Daerah  

YARA Terima Laporan Warga Terkait Pencemaran Sungai dari Limbah PKS Raja Marga Alue Rambot

LINTAS NASIONAL – NAGAN RAYA, Masyarakat Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya untuk meminta Bantuan Hukum terkait pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Raja Marga yang semakin mengganggu dan meresahkan.

Menanggapi laporan masyarakat pada 3 Juli 2020, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH mengatakan bahwa masyarakat sudah sangat diresahkan dengan limbah dan debu jangkos dari PKS Raja Marga Alue Rambot, bahkan ada masyarakat yang menderita gatal-gatal saat menggunakan air Sungai.

“Ada masyarakat yang mmanfaatkan sungai untuk mata pencaharian seperti menjala atau memancing ikan, setelah terkena air sungai itu langsung memgalami gatal-gatal, hal ini diakibatkan oleh limbah pabrik yang dibuang ke Sungai,” kata Zubir setelah mendengar penuturan warga.

Dalam itu Zubir meminta Pemkab Nagan Raya dan Pemerintah Aceh untuk memperhatikan keluhan masyarakat serta segera mencarikan solusi penanganannya.

“Dinas Lingkungan Hidup harus berperan aktif disini, jadi jangan terkesan tidak mempedulikan masalah yang dialami masyarakat, ini harus segera ditangani,” tegas Zubir

Zubir menambahkan jiika nanti setelah mengumpulkan bukti-bukti namun tidak ada titik temu penyelesaian secara persuasif, maka pihak YARA bersama masyarakat akan menggugat perusahaan tersebut dengan gugatan class action karena masyarakat yang merasakan dirugikan oleh perbuatan pihak lain yang diduga mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup.

Advokat Muda tersebut juga menguraikan dasar hukum gugatan, hak menggugat diatur dalam pasal 91 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menetapkan :

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan rumusan Pasal 91 ayat 1 UUPLH dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari sekelompok masyarakat (class members) dalam bentuk gugatan kepengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat,” pungkas Muhammad Zubir (Red)