LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara menilai, masyarakat Aceh Utara telah dikhianati oleh Pemerintah Aceh dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) Blok B yang melintasi enam kecamatan di wilayah Aceh Utara.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara, Iskandar, mengatakan, padahal masyarakat Aceh Utara sangat mendukung agar Blok B dikelola oleh Pemerintah Aceh dan ini memang menjadi impian masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Blok B.
Namun, pihaknya menilai warga Aceh Utara dikhianati, di mana dalam pengelolaan Blok B tersebut Pemerintah Aceh melalui PEMA telah membentuk perusahaan patungan dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) BUMD Milik Pemko Lhokseumawe dengan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Blok B.
“Pemerintah Aceh melalui PEMA telah membentuk anak perusahaan PT PEMA Global Energi sebagaimana tercatat dalam Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0045424.AH.01.01. tahun 2020 tertanggal 9 September 2020,” katanya pada , Jumat 2 Oktober 2020 (Red)