LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai telah gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total seberat 45 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya bahwa akan ada penyelundupan sabu pada 8 Mei 2021 dari Malaysia ke Indonesia lewat pantai Timur wilayah Pekanbaru Riau.
“Ada petunjuk kuat bahwa sabu sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah Provinsi Riau yang di Pantai Timur dan sudah berada di Pekanbaru pada 9 Mei 2021,” kata Krisno saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 3 Juni 2021
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bersama Bea Cukai langsung melakukan penggeledahan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau tepatnya di Perumahan Graha Atahya 2, Blok FF 3.
Dari hasil penggeledahan ditemui seorang wanita berinisial SW (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. SW didapati kala itu sebagai petugas yang menjaga dan mendapatkan barang bukti pertama berupa satu buah kardus berisi sabu seberat 28 kilogram, juga satu buah tas berisi 12 kilogram sabu.
“Ibu ini ketika diperiksa menyatakan bahwa ini adalah milik dari suaminya inisialnya ADT,” ucap Krisno.
Berbekal informasi tersebut, kemudian petugas akhirnya berhasil menangkap ADT (44) di lokasi berbeda yakni Perumahan Cantika Blok 1 Nomor 13 Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ADT, disebut jika barang haram yang disimpan dalam gudang didapat dari tersangka lain berinisial UCK dan TN yang keduanya masih DPO.
“Keduanya masih kami cari hingga saat ini dan kami menduga bahwa barang ini berasal dari Malaysia karena kami sudah membongkar sebenarnya sebelum-sebelumnya dari mana barang ini berasal dan kami terus memonitor perkembangan,” kata Krisno.
Tak berhenti di situ, setelah hampir tiga minggu berselang pada 30 Mei 2021, petugas kembali mendapat informasi tambahan bahwa adanya sabu yang sudah dikirim ke Aceh melalui Pantai Timur dari jaringan asal Malaysia.
Petugas, kata Krisno, langsung melakukan penangkapan di Jalan Medan Banda Aceh, Simpang Empat, Kelurahan Keude, Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44) yanh dari tangan empat pelaku ditemukan 5 kilogram sabu.
“Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram yang kemasannya agak beda tapi sama-sama teh cina begitu jadi total dari jaringan ini berhasil disita 45 kilogram narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Krisno menjelaskan jika keempat pelaku berhasil menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut yang dikirim dari Malaysia menuju pesisir Pantai Timur Pulau Sumatera Wilayah Indonesia.
Adapun untuk kepada tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (Lpt6)