LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan IR mantan Keuchik Gampong Karieng Kecamatan Peudada sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2018 samapai Tahun 2022
Dalam keterangan tertulisnya Kajari Bireuen Yarnes SH, MH mengungkapkan Keuchik IR ditetapkan Tersangka pada Kamis 18 Desember 2025 dan langsung dilakukan penahanan karena telah ditemukan Dua alat bukti dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen.
“Keuchik IR Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada, pada 6 November 2025 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.549.306.935,” ungkap Yarnes
Menurutnya, tindakan Tersangka IR telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan 6 Januari 2026,” tutur Kajari Bireuen (Red)








