
LINTAS NASIONAL, JAKARTA – Yayasan Tifa mengingatkan publik akan bahaya Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) yang mulai digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, karena berpotensi memperkuat sentralisasi kekuasaan dan militerisme.
“Beberapa isi dari draft RUU PRA berpotensi memperkuat sentralisasi kekuasaan di tangan presiden,” kata Program Officer Natural Resources and Climate Justice, Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, dalam keterangan tertulis yang dikutip Lintas Nasional, Rabu, 16 September 2026.
Kata Firdaus Cahyadi, dalam RUU PRA mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden.
“Penempatan BRAN di bawah Presiden berisiko memperkuat sentralisasi penanganan agraria secara top-down,” sebut Firdaus Cahyadi.
Firdaus Cahyadi menyebutkan, data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa pemicu utama konflik agraria saat ini adalah kebijakan top-down pemerintah, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Data dari KPA juga mencatat industri ekstraktif menjadi salah satu penyebab konflik agraria,” tutur Firdaus Cahyadi.
Firdaus Cahyadi menambahkan, sentralisasi kekuasaan dan militerisme, ibarat dua sisi mata uang. Kata Firdaus Cahyadi, keduanya dapat dibedakan, tetapi tidak bisa dipisahkan.
“Dalam RUU PRA muncul indikasi militerisme senyap dari aturan yang mengizinkan sidang tertutup untuk kasus agraria yang diklaim terkait kepentingan pertahanan dan keamanan,” tutur Firdaus Cahyadi.
Padahal, lanjut Firdaus Cahyadi, saat ini proyek-proyek ekstraktif justru dengan mudah diklaim terkait dengan kepentingan pertahanan, sehingga membenarkan keterlibatan militer di dalamnya, seperti proyek ketahanan pangan dan energy.
“Proyek seperti food estate atau energi terbarukan skala besar rentan diklaim sebagai isu ketahanan nasional,” lanjut Firdaus Cahyadi.
Sementara data KPA, lanjut Firdaus Cahyadi, justru menyebutkan keterlibatan militer dalam proyek-proyek yang diklaim untuk swasembada pangan dan energi ini justru menjadi faktor utama yang memperkuat militerisasi konflik agraria di lapangan.
“Mewujudkan keadilan agraria akan sulit, bahkan mustahil, apabila proses penyelesaiannya dilakukan secara tertutup dan kekuasaan dipusatkan sepenuhnya di tangan Presiden,” tambah Firdaus Cahyadi.
Karena itu, sambung Firdaus Cahyadi, publik dan pengambil kebijakan harus mendesak evaluasi ulang kedudukan BRAN agar independen, serta menolak klausul sidang tertutup demi menjamin transparansi penyelesaian konflik lahan di Indonesia.
“Berdasarkan penelusuran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada awal 2025 mengungkapkan bahwa, 34 dari 48 menteri kabinet terafiliasi dengan bisnis ekstraktif,” lanjut Firdaus Cahyadi.
Selain itu, sambung Firdaus Cahyadi, Presiden Prabowo Subianto dan adiknya, Hashim Djojohadikusumo melalui Arsari Group, memiliki rekam jejak bisnis di sektor agrobisnis, perkebunan, hingga pertambangan.
“Bila BRAN berada di bawah Presdien, maka muncul pertanyaan apakah penyelesaian kasus agraria nantinya hanya dilokalisir di luar bisnis milik lingkaran elite kekuasaan,” tutup Firdaus Cahyadi dengan tanda tanya. [] (red)










