Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Kabur Usai Putusan 200 Bulan Penjara

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Tervonis pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan telah melarikan diri pasca keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Kaburnya pria yang bernama Muhammad Akbar Itu diketahui saat tim eksekutor Kejari Aceh Besar mendatangi kediamannya untuk melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah memvonis Muhammad Akbar 200 bulan penjara.

“Kami sudah menang kasasi pada tanggal 10 Juni 2021 lalu di mana jadwal eksekusinya direncanakan hari ini,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, Rabu 23 Juni 2021

Akan tetapi kata Wahyu, eksekusi terhadap pelaku yang direncanakan tersebut gagal karena saat dijemput pelaku sudah tidak berada di rumahnya.

“Info dari pihak intelejen kita, dia tidak ada di tempat sehingga eksekusinya otomatis gagal,” ujarnya.

Wahyu memperkirakan Muhammad Akbar keburu melarikan diri lantaran pemberitaan tentang hasil kasasi tersebut sudah viral di media sosial.

“Padahal kemarin kita sudah sangat tertutup, tapi ada media yang memberitakan vonisnya 200 bulan, ya kemungkinan besar dia sudah lari,” katanya.

Saat ini, kata Wahyu, pihak Kejari Aceh Besar bekerja sama dengan kepolisian berkonsentrasi melakukan pencarian untuk bisa menangkap yang bersangkutan.

“mudah mudahan saja cepat kita temukan biar kita bisa eksekusi putusan hukuman penjaranya,” demikian Kasi Pidum Aceh Besar Wahyu Ibrahim. (Red)