
LINTAS NASIONAL – MALAYSIA, Seorang pria Malaysia menghadapi ancaman hukuman cambuk dan penjara 20 tahun, karena diduga berhubungan seks dengan kambing tetangga yang ditemukan mati setelahnya.
Shaari Hasan ditangkap, setelah pemilik kambing betina mengatakan mendengar kambing betinanya membuat suara-suara abnormal di belakang rumahnya di Rawang, sekitar 18 mil barat laut ibukota Kuala Lumpur, menurut laporan Free Malaysia Today.
Jika terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman 20 tahun penjara, serta denda dan cambuk, menurut outlet tersebut.
Malay Mail melaporkan, Hasan muncul di pengadilan Kuala Kubu Bharu pada Kamis 25 November 2021 mengenakan kemeja bunga berwarna-warni.
Pria berusia 60 tahun itu menyangkal tuduhan melakukan hubungan badan dengan binatang pada Juli lalu.
Dia juga membantah mengenakan kaos hijau dan celana cokelat yang diduga disita darinya selama penangkapannya.
Seorang jaksa berargumen, Hasan yang merupakan seorang duda, harus ditahan tanpa jaminan. Sementara pengacara pria itu meminta agar dia dibebaskan menjelang persidangannya.
Seorang hakim akhirnya setuju dengan pihak berwenang, menolak jaminan atas Hasan sebelum persidangan berikutnya pada akhir Desember.
Polisi menemukan kambing mati di Rawang setelah pemiliknya, salah satu tetangga Hasan, melihat seorang pria yang dia kenal setengah telanjang di sebelah hewan itu di kandang kambing.
Pemilik hewan itu kemudian menelepon polisi ketika tersangka, yang kemudian diidentifikasi sebagai Hasan, melarikan diri dari tempat kejadian.
Bangkai kambing kemudian dikirim ke dokter hewan untuk nekropsi, menurut Free Malaysia Today. (Kompas)