Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

BNN Aceh ungkap Peredaran 31 Kg Sabu

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, BNN Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu sebanyak 31,4 Kg.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, yang berlangsung dihalaman kantor BNN Aceh pada Jum’at 16 Juli 2021.

Kepala BNNP Aceh mengatakan pelakunya berinisial M (39) yang merupakan warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

“Pelaku ditangkap di kawasan Krueng Raya, Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, dari informasi tersebut, personel BNNP Aceh penyelidikan hingga tiga minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi pelaku M berada di kawasan pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda. Petugas membuntuti mobil pelaku.

“Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil dikemudikan pelaku,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W.

“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M menjemput sabu-sabu itu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp10 juta,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Kepala BNNP Aceh mengatakan narkoba tersebut rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

“Saat ini, W masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto. (AN)