LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Jaksa Kejari Aceh Utara Menerima penyerahan 3 (tiga) orang tersangka kasus narkotika, yakni Has, Mir dan Miz dan barang bukti dari penyidik BNN RI pada Rabu 19 Mei 2021.
Para Tersangka telah mengusai Narkotika Jenis Sabu seberat ±31.563 Gram yang dibungkus dalam bungkus Teh China dengan cara ditanam oleh Tersangka Has atas perintah dari Tersangka Mir yang mana perbuatan tersebut atas perintah Tersangka Miz.
Para tersangka ditangkap oleh BNN RI pada hari Senin 18 Januari 2020 di sebuah Tambak yang berada di Dusun Matang Ulim Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara.
Bersama tersangka pihak BNN RI berhasil mengamankan sebanyak ±31.563 Gram yang disembunyikan dalam tanah.
Penyidik dari BNN RI turut menyerahkan Barang Bukti berupa 1 Amplop Cokelat berisikan 30 bungkus sisa uji Lab BNN dengan berat ± 19,727 Gram, 1 buah Cangkul, buah KTP Has, 1 buah ATM BRI Syariah, 1 Buah buku tabungan BRI Syariah Intan Suryani, 1 unit Handphone.
Sementara dari Tersangka Has disita 1 unit Handphone, buku tabungan BRI Syariah, dari Tersangka Mir, 1 unit Handphone merk Iphone 1 buah ATM BCA, ATM BRITAMA, ATM BNI.
Ketiga Tersangka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan IIB Lhoksukon untuk menjalani masa tahanan. (Red)