LINTAS NASIONAL – SUBANG, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Subang Jawa Barat menggelar sosialisasi dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 pada Selasa 6 Desember 2022
Kegiatan berlangsung di Ballroom Kantor Desa Gardusayang yang dihadiri tiga Kepala desa diantaranya Desa Gardusayang, Desa Sukakerti, Desa Mayang Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang serta perwakilan masyarakat dan lembaga di tiap desa.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang melalui Kasi Pengukuran Limun mengatakan PTSL merupakan program Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat agar seluruh bidang tanah dapat disertifikatkan sehingga setiap jengkal tanah yang ada dapat diketahui pemiliknya.
Kuota yang diajukan untuk Kabupaten Subang untuk tahun 2023 sebanyak 40.000 bidang dan dimulai pada bulan Januari.
“Kami mewakili pemerintah memfasilitasi dan mendukung penuh agar program pemerintah ini bisa berjalan dengan lancar, dan apa yang diharapkan masyarakat atas kepemilikan tanahnya bisa terpenuhi dengan legalitas yang jelas,” jelas Limun
Lebih lanjut ia mengatakan Program ini akan berjalan lancar dan sukses dengan pro aktif dan mendukung penuh baik dari Pemdes masyarakat serta stakeholder lainnya.
Sementara itu Kepala Desa Gardusayang H. Iden menyampaikan terima kasih atas kehadiran BPN Kabupaten Subang. menurutnya, sampai saat ini ternyata masih banyak kepala desa yang belum mengusulkan agar desanya mendapatkan program PTSL.
Padahal PTSL merupakan program strategis nasional Pemerintahan Jokowi yang saat ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sosialisasi ini tentunya diharapkan agar animo masyarakat meningkat terkait program PTSL. Karena mereka belum begitu paham apa manfaat dan tujuan dari program ini, selain itu dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah yang secara nasional, ” imbuhnya.
Manfaat yang akan dirasakan, lanjut H Iden bila masyarakat mendaftarkan tanahnya di program PTSL yakni untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah warga.
Selain itu, negara akan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap tanah-tanah yang dimiliki masyarakat yang sudah bersertifikat.Ketika ada sengketa dan konflik negara hadir di situ.
“Masyarakat tidak sendiri karena ini produk yang legal yang sudah dikeluarkan oleh negara.Tentunya negara bertanggung jawab untuk menyelesaikan, ” katanya
Ia menambahkan, dokumen tanah ketika hilang atau rusak datanya tersimpan dan tercatat di BPN. Bila sewaktu-waktu ada masalah negara akan hadir untuk melindungi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat.
Dengan adanya sertifikat masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan mendapatkan modal dari Perbankan. Tentunya Perbankan akan meminta legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Sertifikat menjadi produk yang legal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kredit di bank untuk pengembangan usahanya,” imbuhnya
Ia berharap kepada masyarakat khususnya Desa Gardusayang supaya pro aktif untuk mensukseskan program PTSL. Program PTSL tidak setiap tahun ada dan di lain waktu belum tentu juga ada,” pungkasnya (Gerry)