LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Keuchik M. Nuryadi Gampong Blang Samagadeng Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen membantah pengelolaan Dana Desa sejak Tahun 2018 tidak transparan dan ada indikasi Korupsi
Hal itu disampaikan M. Nuryadi kepada Lintasnasional.com pada Minggu 14 Juni 2020 melalui telepon seluler, ia mengatakan selama ini sudah menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait pembangunan 3 Unit Rumah Duafa sebesar 35 Juta per unit yang tidak di plaster dan tidak ada lantai dan diperkirakan hanya menelan biaya 20 juta menurut M. Nuryadi mengatakan sudah sesuai dengan anggaran yang di plot.
“Itu sama sekali tidak benar, kami membangunnya sudah sesuai dengan anggaran sebesar 35 Juta, untuk lantai plaster memang tidak cukup anggaran, kami membangun apa adanya sudah sesuai anggaran,” ujar M. Nuryadi yang mengaku baru menjabat sebagai Kechiek pada pertengahan 2018.
Terkait tidak dipasangnya papan informasi untuk pembangunan Pintu gerbang yang sudah selesai dibangun Tahun 2018, Nuryadi berkilah bahwa TPK sudah mencetaknya, namun belum sempat diambil di percetakan.
“Sudah dibuat oleh TPK, namun belum sempat diambil sehingga tidak kami pasang,” kilahnya
Baca Juga: Pengelolaan Dana Desa Sejak Tahun 2018 di Blang Samagadeng Pandrah Diduga Sarat Masalah
M. Nuryadi juga menegaskan dalam pengelolaan Dana Desa, dirinya tidak harus mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat karena yang mereka kelola uang dari Pemerintah.
“Kami tidak mengelola uang masyarakat yang kami kelola uang pemerintah, jadi hanya melaporkan kepada Tuha Peut dan kepada Pemerintah, wadah Tuha Peut yang menyampaikan ke masyarakat,” tegas M. Nurriadi
Terkait Rapat atau musyawarah desa ia mengatakan, saat ini selama merebaknya Covid19 mereka tidak pernah digelar rapat umum, namun tahun-tahun sebelumnya mereka selalu buat rapat dengan masyarakat.
“Dengan perangkat Desa kami selalu adakan rapat rutin, namun untuk tahun 2020 selama merebaknya Covid19 rapat dengan masyarakat belum pernah dilaksanakan,” lanjutnya
Katanya, untuk Tahun 2020 mereka memperoleh anggaran senilai 1 Milyar lebih, selain digunakan untuk Intensif perangkat Desa hanya bisa dipergunakan untuk Pemberdayaan, belum bisa digunakan untuk pembangunan yang bersifat fisik.
“Anggaran 2020 dialihkan untuk penanganan Covid19 seperti untuk Bantuan Lansung Tunai (BLT), PKK, Posyandu dan lainnya yang bersifat pemberdayaan,” kata Keuchik Nuryadi (SD)