LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen pada Kamis 6 Juli 2023.
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM Tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.
Penyidik Kejari Bireuen berhasil menemukan dokumen proposal kelompok Kecamatan Gandapura, Print Out Rekening Koran Tahun 2019-2023, daftar Pembayaran Kelompok dan SK Pengurus PNPM Kecamatan Gandapura, serta beberapa bundel dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Siara Nedy, SH.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH, MH mengungkapkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 1009/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/06/2022 tanggal 26 Juni 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 61/PenPid.B-GLD/2023/PN.Bir tanggal 05 Juli 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana SPP pada PNPM tahun 2019 – 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.
“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana SPP pada PNPM tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.308.293.000,” ungkap Abdi Fikri (M. Reza)