Iklan Lintas Nasional

Empat Bandar Chip Domino di Banda Aceh Diringkus Polisi, 100 Bilion Disita

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Empat penjual chip domino online di Banda Aceh diringkus personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin 19 April 2021 malam, di salah satu counter jual pulsa HP Jalan AMD, Batoh, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha,SIK saat konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa 20 April 2021, membenarkan, bahwa personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan empat pelaku penjual chip domino.

“Sungguh ironisnya, ketika kami lakukan penangkapan terhadap penjual judi online Chip Domino, ditemukan sebagai bandarnya anak yang masih dibawah umur, dengan status pelajar disalah satu sekolah di Kabupaten Aceh Besar,” Kata AKP Ryan.

Katanya, Personel Opsnal pada Senin malam melakukan patroli sesuai dengan informasi dari warga, dan berhenti karena melihat ramainya anak muda di sebuah counter isi ulang pulsa milik salah satu pelaku yang diamankan berinisal AFD (30) warga Gampong Simpang Tiga, Kabupaten Pidie yang saat ini berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.

“Begitu mendekat, personel melihat beberapa anak muda bukan sedang mengisi ulang pulsa, justru sedang membeli chip domino pada pelaku,” tutur Kasatreskrim

Dari tangan AFD, personel menyita barang bukti berupa Handphone dan uang penjualan judi online Chip Domino.

Kemudian personel juga melakukan penangkapan terhadap dua penjual chip domino lainnya pada counter yang berbeda, yakni ASR (29) Warga Cot Teunong Kabupaten Pidie dan EDI (29) warga Binjai, Sumut yang juga berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.

“Dari kedua pelaku, personel turut mengamankan Handphone serta uang dari hasil penjualan chips domino,” sebut AKP Ryan.

Kemudian.lanjutnya, yang lebih ironisnya ditemukan sebagai penjual judi online anak yang masih dibawah umur berisinial MUZ (16) asal Kabupaten Pidie. Dari tangannya kami menyita dua unit handphone serta sejumlah uang sebagai barang bukti dari hasil penjualan chip domino, sebut Kasatreskrim lagi.

“Jadi untuk keseluruhan barang bukti lebih kurang 100 billion chip domino dan sejumlah uang serta pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk diajukan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebagai proses hukumnya sesuai dengan Qanun,” sebutnya lagi.

“Untuk ke empat pelaku, dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Pungkas AKP Ryan. (Red)