LINTAS NASIONAL – BONDOWOSO, Setelah melalui proses kajian selama beberapa minggu, Pemkab Bondowoso akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada salah seorang pejabatnya yang sempat viral karena goyang tiktok. Harry Patriantono, dicopot dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisparpora) Bondowoso. Harry selanjutnya menjadi staf biasa alias tanpa jabatan apapun di Bagian Umum Pemkab Bondowoso.
“Sanksinya pencopotan dari jabatan. Keputusan ini diambil melalui sidang di Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso. Keputusan ini juga sudah kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mereka mengapresiasi keputusan ini karena prosesnya cukup cepat,” ujar Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin saat menyampaikan keputusan pencopotan jabatan Harry di kantor Bupati Bondowoso pada 15 Juli 2020. Saat menyampaikan keputusan tersebut, Salwa didampingi oleh anggota Majelis Kode Etik.
Majelis Komite Etik dibentuk khusus untuk menangani kasus ini dengan anggota antara lain Wakil Bupati, Sekda, Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.
Sebelumnya, Harry Patriantono tersandung kasus etik karena melakukan goyang tiktok dengan seorang perempuan muda berjilbab. Terdapat tiga video yang viral dengan durasi masing-masing antara 14, 17 dan 18 detik.
Yang menjadi sorotan dari masyarakat, karena dua dari tiga video itu dilakukan Harry di atas meja kerja di ruangan Disparpora Bondowoso. (Red)