Jenderal Andika Pastikan 12 Prajurit Penyerang Polsek Ciracas Dipecat

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kepala Staf Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Andika Perkasa menyatakan, puluhan prajurit yang kini sedang diperiksa di Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya dipastikan terjerat pasal dalam kitab hukum pidana militer.

Karena itulah, menurut Jenderal Andika, mereka semua yang diperiksa itu sudah bisa mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI.

“Semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal kitab hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer,” kata Jenderal Andika dalam siaran pers resmi di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.

Jenderal Andika mengatakan, dia tak keberatan kehilangan prajurit ketimbang merusak citra TNI Angkatan Darat.
“Lebih baik kehilangan 31 prajurit yang terlibat apapun perannya dari pada nama TNI AD rusak,” kata Jenderal Andika.

Meski dipastikan dipecat, prajurit TNI masih akan menjalani proses hukum lainnya sesuai peran mereka masing-masing dalam penyerangan itu.

Jenderal Andika menjelaskan, saat ini sudah 12 orang prajurit TNI AD diperiksa Denpom. Dan ada 19 orang lagi yang akan diperiksa terkait kasus serupa.

“Jadi total ada 31 orang dan 19 orang dalam proses pemanggilan,” kata Jenderal Andika.
Menurut Jenderal Andika, untuk mengusut tuntas kasus penyerangan brutal di Jakarta Timur termasuk ke Markas Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, pihaknya juga mengerahkan penyidik POM TNI AD.

Perlu diketahui, dalam penyelidikan yang dilakukan TNI, terungkap bahwa penyerangan brutal ini dipicu adanya informasi palsu alias bohong yang disebar prajurit TNI AD berinsial Prada MI. Dia menyebarkan informasi bahwa telah dikeroyok hingga terluka, padahal dia mengalami kecelakaan tunggal.

Penyerangan dilakukan oleh lebih dari 100 prajurit, mereka mengamuk dan menyerang membabi buta. Banyak warga terluka akibat dianiaya dan bangunan dirusak. (vivanews)