Iklan Lintas Nasional

Kabar Bagus, KBRI Kuala Lumpur Siap Fasilitasi Pemulangan Ribuan PMI Asal Aceh

LINTAS NASIONAL – MALAYSIA, Delegasi Komunitas Masyarakat Aceh Malaysia (KMAM) kembali mengadakan pertemuan dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada Jumat 24 Juli 2020 terkait Izin Penjemputan Masyarakat Aceh dari Malaysia.

Delegasi KMAM diwakili oleh lima orang yaitu Datuk Mansyur Usman, Bukhari Ibrahim, Fathurrachman Mohd. Amin, Marzuki Misri (Abang Zaki) dan Fahmi M. Nasir. Sementara itu, pihak KBRI diwakili oleh lima pejabat teras mereka masing-masing Agung Cahaya Sumirat (Konsuler, Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya), Agus Badrul Jamal (Konsuler Fungsi Politik), Rijal Al Huda (Konsuler Fungsi Protokol & Konsuler), Mulkan Lekat (Atase Imigrasi) dan John Paul Fillino Simanjuntak (Pbu. Atase Imigrasi) berlansung di kantor KBRI yang beralamat di No. 233, Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur, 50400 Malaysia.

Kedatangan delegasi KMAM untuk membicarakan beberapa masalah terkait dengan rencana pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh dan langkah-langkah yang perlu dilakukan baik oleh pihak KMAM, Panitia Pemulangan yang ditunjuk oleh para Bupati/Walikota di Aceh maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketua KMAM Datuk Mansyur Usman mengatakan, KBRI menyatakan kesiapan dan kesediaan mereka untuk memfasilitasi pemulangan PMI asal Aceh baik untuk pengurusan dokumen seperti paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (bagi yang tidak memiliki paspor) ataupun urusan dengan Pemerintah Malaysia.

KBRI juga menyampaikan bahwa mereka sudah menerima surat resmi dari 16 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dikirimkan melalui H. Muharuddin, Koordinator Panitia Pemulangan PMI di Aceh. Ke Enam Belas Kabupaten/kota yang dimaksud adalah Langsa, Aceh Utara, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Banda Aceh, Aceh Timur, Sabang, Aceh Tamiang, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, Pidie dan Aceh Barat Daya.

“KBRI meminta agar pemerintah Kabupaten/Kota itu dapat mengirimkan satu lagi surat susulan yang isinya antara lain menunjuk KMAM sebagai perwakilan Pemkab/Pemko tersebut di Malaysia untuk urusan pemulangan PMI, menunjuk seorang koordinator resmi untuk menghubungkan antara pihak KBRI dan Pemkab/Pemko beserta Panitia Pemulangan di Aceh, memberikan jaminan diberlakukannya protokol yang ketat ketika PMI ini sampai ke daerah asal, menyatakan bahwa kegiatan dan biaya yang timbul untuk pemulangan PMI baik transportasi, akomodasi dan konsumsi PMI sewaktu menunggu keberangkatan pulang di tempat pemberangkatan, biaya pengurusan SPLP, biaya operasional proses validasi data dan penyiapan dokumen para PMI menjadi tanggung jawab Pemkab/Pemko terkait, serta memohon bantuan fasilitasi dari KBRI untuk proses pemulangan tersebut.

Sementara Berkaitan dengan izin keimigrasian, pihak KMAM sudah dapat memulai proses validasi data untuk keperluan penyiapan dokumen para PMI asal Aceh yang sudah mendaftar untuk dipulangkan.

Hal ini untuk mengetahui secara pasti mana PMI yang memiliki dokumen yang valid, mana yang memiliki dokumen yang valid namun sudah tinggal di Malaysia melebihi waktu yang dibenarkan dan mana PMI yang sama sekali tidak memiliki dokumen. Informasi rinci mengenai cara dan proses validasi ini sudah disampaikan oleh pihak KBRI kepada KMAM. Cepat atau lambatnya keberangkatan pulang para PMI ini sangat ditentukan oleh cepat atau lambatnya proses validasi data dan penyiapan dokumen keimigrasian. (Pihak KMAM akan mulai menghubungi 1,499 PMI yang sudah mendaftar pada hari Senin, 27 Juli 2020 untuk memulai proses validasi data).

Setelah dokumen keimigrasian selesai, maka pihak KBRI akan membuat Nota Diplomatik kepada Wisma Putra (Kementerian Luar Negeri Malaysia) mengenai rencana pemulangan tersebut. Pihak Wisma Putra akan meneruskan Nota Diplomatik itu kepada pihak Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk mendapatkan persetujuan. Setelah persetujuan itu diberikan, barulah pemberangkatan pulang para PMI asal Aceh itu dapat dilakukan.

Terkait dengan izin transportasi pula, pemerintah daerah hendaklah memberikan surat persetujuan bahwa pelabuhan/bandara yang ada di daerah tersebut dapat menerima pemulangan PMI dan telah dipersiapkan sesuai dengan protokol Covid-19. Untuk menindaklanjuti hal ini pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dengan erat untuk memastikan proses pemulangan PMI asal Aceh ini dapat berjalan dengan lancar sehingga para PMI ini tiba dengan selamat di daerah mereka masing-masing. Pada masa yang sama kedua belah pihak juga akan melakukan berbagai kerjasama dalam kegiatan sosial kemanusiaan yang lain. (Red)