Kapten IC yang Dipecat dari TNI karena Seks Sesama Jenis Positif HIV/AIDS

Lgbt TNI
Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, TNI melakukan bersih-bersih dari anggotanya yang memiliki orientasi seksual sesama jenis atau homoseksual/lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Salah satunya Kapten dr IC yang berhubungan seks sesama jenis kelamin dengan Serka R.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Oktober 2020. Kapten IC bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda). Setelah itu, dokter tersebut berpindah-pindah tugas dengan pangkat terakhir Kapten.

Kapten dr IC sejatinya sudah menikah dan dikaruniai tiga anak. Namun karena tugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis. Salah satunya dengan Serka R.

Dilansir dari detik.com pada Selasa 19 Oktober 2020 Dari hubungan sesama jenis itu, Kapten dr IC terkena penyakit HIV/AIDS. Hal itu sesuai dengan surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019. Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019. Hasilnya, Serka R juga mengalami HIV/AIDS.

Polisi Militer segera melacak kasus tersebut. Oditur militer akhirnya mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh Letkol Chk Khamdan SAg SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Majelis menilai Kapten IC melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dilatarbelakangi oleh dorongan keinginan untuk merasakan sensasi hubungan sesama jenis. Juga karena merasa jauh dari istrinya.

“Pada hakikatnya, perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan,” ucap majelis.

Pembelaan Kapten IC

Di persidangan, Kapten IC mengajukan sejumlah pembelaan diri. Yaitu:

Terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tersebut kewajiban untuk melaksanakan dan menaati berada pada para Kepala Staf Angkatan karena ditujukan langsung kepada Kepala Staf Angkatan. Sehingga kewajiban untuk melaksanakan dan kewajiban untuk menaati tidak bisa dialihkan dan/atau digeneralisir kepada Terdakwa dan/atau Prajurit TNI lainnya.

Bahwa Telegram Kasau Nomor T/303/2009 sebagai wujud pengawasan dan pengendalian Kasau selaku Ankum kepada Galaxy selaku Ankum dibawahnya. Terhadap Telegram Kasau Nomor T/303/2009 yang ditujukan kepada Galaxy (Asisten Kasau, Kabalakpus Jajaran TNI AU, Dandenma Mabes AU, Pangkotama, Komandan Lanud) kewajiban untuk melaksanakan dan menaati berada pada Galaxy. Sehingga kewajiban untuk melaksanakan dan kewajiban untuk menaati tidsk bisa dialihkan dan/atau kepada Terdakwa dan/atau Prajurit TNI AU lainnya.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas yang merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat Tidak Terdapat Cukup Bukti Yang Sah Dan Meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-10 Semarang membenarkan menangani tujuh kasus prajurit TNI yang terkait kasus LGBT. Salah satu prajurit tersebut, Praka P sudah dipecat dan kini tengah mengajukan banding.

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi membenarkan hal itu. Para prajurit tersebut adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

“Ada tujuh terdakwa. Yang P sudah divonis dan dipecat, yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Asmawi di kantornya, Semarang, Jumat 16 Oktober 2020 (Red)