Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Kejaksaan Bireuen Berhasil Selamatkan Uang Negara 1,1 Milyar Lebih dari Kasus Korupsi Dana PNPM

 

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.110.497.000 dari kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.

Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH menyebutkan dalam perkara PNPM tersebut, berdasarkan Penghitungan Auditor Pada Laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.477.529.000.

“Sejak kasus itu bergulir, kita telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 1.110.497.000, Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bireuen, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini,” kata Moh. Farid

Dana tersebut kata Moh. Farid merupakan pinjaman yang menunggak dari kelompok SPP yang dikembalikan secara bertahap.

“Sebelumnya pada 19 Juli 2022 lalu Kita telah menetapkan Dua Tersangka yakni EHB dan SM dalam kasus tersebut,” ungkapnya

Eks Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu menghimbau kepada kelompok lain yang masih menunggak untuk segera menyelesaikannya dan segera mengembalikan pinjaman tersebut.

“Kami juga menghimbau kelompok-kelompok lain yang masih menunggak agar mempunyai itikad baik untuk segera menyelesaikan, kita Komit akan terus mencari siapa-siapa penikmat uang negara tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya (AN)