LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, sebagai peringkat Ketiga terbanyak penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Informasi diperoleh media ini diperoleh Kejaksaan Bireuen mampu menyelesaikan puluhan perkara melalui jalur penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Setidaknya, menurut catatan media ini, Kejari Bireuen sejak dipimpin oleh Moh. Farid Rumdana SH, telah menyelesaikan 11 kasus melalui jalur RJ selama tahun 2022, tanpa harus dilanjutkan ke meja hijau atau ke penjara.
Selain itu, Kejari Bireuen juga sudah meresmikan dua Balai Perdamaian yang diberi nama ‘Balee Dame’, sebagai pilot project Gampong Restorative di Kota Juang dan Gampong Blang Dalam Jeumpa. Balee Dame tersebut dipergunakan untuk melakukan komunikasi dan diskusi dengan masyarakat.
Penghargaan peringkat ketiga terbaik kejaksaan se-Indonesia juga bukan tanpa alasan diperoleh pihak Kejari Bireuen, mengingat di Provinsi Aceh bahwa pihaknya juga dinobatkan sebagai peringkat pertama penghentian perkara dengan menggunakan RJ di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH membenarkan bahwa ia telah menerima piagam penghargaan dari Jaksa Agung RI sebagai peringkat ketiga kejaksaan negeri terbanyak jumlah penyelesaian perkara melalui RJ.
“Iya benar, kami mendapatkan penghargaan dari Jaksa Agung Republik Indonesia setelah di tahun 2022 menyelesaikan 10 perkara melalui keadilan restoratif,” ujar Moh Farid yang digelar sebagai Bapak Perdamaian ini.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bireuen agar selalu mengedepankan perdamaian dengan cara yang baik di setiap menyelesaikan segala perkara, tanpa harus dilanjut ke meja hijau.
“Semua permasalahan ada solusi, tergantung bagaimana kita menanggapi. Kita harus cerdas dalam menyikapi segala persoalan, demi tercapainya tujuan penegakan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tanpa ada pihak yang dirugikan,” imbau Kajari Bireuen. (AN)