LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen menetapkan Tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 hingga 2023.
Penetapan Tiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Dalam kasus tersebut Tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. BPRS Kota Juang.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH menyebutkan pada tahun 2019 dan 2021 Pemkab Bireuen memberikan dana penyertaan modal untuk PT. BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi.
Dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000 dan pada tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000 yang bersumber dari dana APBK Bireuen.
“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 3 orang Tersangka Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Sekdakab Bireuen selanjutnya Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen,” ungkap Kajari Bireuen pada Rabu 1 November 2023
Lanjutnya, perbuatan Tersangka (Z), Tersangka (Y) dan Tersangka (KH) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terhadap tersangka (Z), tersangka (Y), tersangka (KH) dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,” beber Munawal Hadi (M. Reza)