LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang bebas bersyarat tiba di bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada pukul 10.30 WIB, Minggu 30 Oktober 2022
Irwandi yang tersangkut kasus korupsi saat menjabat gubernur Aceh pada 2018 lalu pulang bersama istri, Irwandi disambut ratusan simpatisan dan kader Partai Naggroe Aceh (PNA).
Irwandi Yusuf kembali ke Aceh ditemani istri keduanya Fenny Steffi Buarase usai dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung Jawa Barat setelah menjalani 2/3 masa tahanan.
Suasana sempat tegang saat Steffi Burase keluar dari ruang VIP Bandara SIM.
Irwandi mengatakan akan kembali aktif di PNA, serta akan ikut kembali menggerakkan Partai besutannya itu.
“(Tetap) aktif di PNA. Waktu ada rapat bisa,” kata Irwandi
Irwandi mengatakan, hak politiknya untuk dipilih dicabut selama lima tahun terhitung sejak keluar penjara. Namun dia mengaku masih dapat melakukan kerja-kerja politik
Pasca dibebaskan bersyarat, Irwandi juga tidak boleh melanggar hukum dan dikenakan wajib lapor.
“Saya tidak boleh melanggar hukum dan masih dikenakan wajib lapor,” ujar Irwandi Yusuf
Sebelumnya, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi, lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut. (AN)