Ketua PWI: Profesi Wartawan Tanpa Kompetensi Matilah Jurnalisme

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, mengatakan bahwa wartawan dituntut berkompeten, profesional dan beretika.

Oleh karena itu diperlukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Selain itu, untuk menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Kemudian, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.

“Tolok ukur utama profesi adalah kompetensi. Profesi tanpa kompetensi seperti pepesan kosong,” kata Atal S Depari, di Grha Pena, Jakarta Selatan dilansir dari jpnn pada Sabtu 5 November 2020.

“Karena jika tidak (ada kompetensi, red), maka matilah jurnalisme ini. Artinya, kompetensi itu penting dan tidak bisa ditawar lagi,” sambung Atal menegaskan.

Menurut Atal, UKW hanya bisa terlaksana jika wartawan punya kesadaran untuk meningkatkan pengetahuannya.

“Ada beberapa hal yang harus ditingkatkan wartawan, seperti skill, pengetahuannya tentang politik, kode etik jurnalistik dan Undang Undang,” tutur dia.

Selain itu, lanjut Atal, wartawan juga harus memiiiki pengetahuan keilmuan tentang apa yang diliput.

Dalam hal ini kemampuan mendapat bahan berita, narasumber yang dapat diandalkan. Sekarang ini saya menemukan tulisan yang memprihatinkan, narasi beritanya bikin jengkel,” tutur Atal, lantas tertawa.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak wartawan yang belum menjalani uji kompetensi.

“Sampai sekarang, wartawan yang sudah ikut uji kompetensi itu ada sekitar 18 ribu di Dewan Pers,” ungkap Marah Sakti. (Red)