LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran HAM Berat dari kasus penembakan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
“Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis 14 Januari 2021.
Taufan Damanik menyebut pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu seperti adanya rencana terstruktur. “Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya,” katanya.
Dari hasil investigasi, Taufan menyatakan tidak ada kriteria kasus tersebut yang masuk dalam pelanggaran HAM berat. “Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” katanya.
Meski demikian, Taufan mengingatkan ada pelanggaran HAM di peristiwa di Tol Cikampek itu, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.
“Kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing,” katanya. (merdeka)