LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan seorang Bupati di Sumatera Utara berinisial KSS sebagai tersangka, jika benar, maka penetapan tersangka ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan KPK pada tahun 2020 di tengah Pandemi COVID-19.
“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK.untuk detil info soal penetapan tersangka dan lain-lain akan dipaparkan langsung nanti oleh Komisioner KPK,teman-teman media harap bersabar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu 10 Juni 2020.
Jika ditilik dari inisialnya, diduga bupati KKS yang dimaksud adalah Bupati Labuhan Batu Utara, Kharuddin Syah Sitorus.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya keterangan bahwa KKS pernah diperiksa oleh Penyidik KPK pada 20 Agustus 2018. Waktu itu KKS diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono.
KKS dicecar pertanyaan perihal usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, untuk pembangunan infrastruktur di daerahnya. Namun ketika itu KKS membantah kalau dia dimintai “uang pelicin” oleh Komisi XI DPR RI supaya proposal proyeknya diloloskan.
“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut,” lanjut Ali.
Selain Yaya Purnomo dan Amin Santono, kasus tersebut juga melibatkan seorang perantara suap yakni Eka Kamaluddin dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Baik Yaya Purnomo, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiast, semuanya telah menjalani hukuman. Tiga nama yang disebut pertama, yakni mereka yang menerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan si kontraktor Ahmad Ghiast, sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU yang sama. (Red)