LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Setelah sukses melelang 6 unit Mobil hasil rampasan beberapa waktu lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali melelang barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
Kejari Bireuen melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe kali ini akan melelang 1 unit mobil dan Tiga unit Sepeda Motor pada Kamis 31 Maret 2022 mendatang.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT-237/L.1.21/Kpa.5/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
Berikut unit yang akan dilelang:
1 unit mobil merk Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) tahun 2017 warna merah dengan Nomor Polisi: BL-1603-Z beserta STNK tanpa BPKB, harga limit atau dasar lelang Rp. 100.878.000 dengan uang jaminan 35 Juta.
1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja EX250L 250 cc, tahun 2016, warna merah Nomor Polisi : BL-4857-ZAK lengkap STNK dan BPKB dengan Harga limit Rp. 19.261.000, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp. 9.000.000.
1 unit sepeda motor merk Kawasaki KR150N Ninja 150 cc, tahun 2014, warna merah, Nomor Polisi, BK-5703-AFI lengkap STNK dan BPKB harga limit Rp. 6.059.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp. 3.000.000.
1 unit sepeda motor merk Kawasaki KR150K Ninja RR 150 cc, tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi : BL-4263-DAC lelang STNK dan BPKB harga limit Rp. 3.662.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp. 1.700.000.
Lelang dilaksanakan pada Kamis, 31 Maret 2022 dengan batas akhir penawaran, Pukul 10.00 WIB s.d. pukul 11.30 WIB (sesuai server aplikasi E-auction).
Bagi yang berminat bisa langsung mengikuti lelang terbuka melalui www.lelang.go.id dan bisa melihat langsung unitnya di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Cot Gapu, Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Berikut Syarat dan ketentuan Lelang
Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-auction open bidding) melalui metode aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
Pendaftaran
Calon peserta mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang pada alamat domain https://www.lelang.go.id tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy berupa photo scan KTP dan NPWP serta memasukan data nomor rekening atas nama sendiri;
Calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum, diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta NPWP perusahaan dalam 1 file.
Uang Jaminan Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil/bukan diangsur);
Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, yakni pada pukul 22.00 WIB, Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA tersebut dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas telah dinyatakan valid.
Penawaran Lelang
Penawaran harga lelang dengan menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta tersebut menyetorkan uang jaminan lelang;
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan harga limit, penawaran lelang dapat dikirim berkali-kali dengan menggunakan token lelang yang telah dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta sampai batas akhir waktu penawaran.
Pelunasan Uang Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang dan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, penyetoran pelunasannya ditujukan ke nomor VA (Virtual Account) pemenang lelang, dan bilamana tidak segera melunasinya maka pemenang lelang dianggap wanprestasi, dan uang jaminan lelangnya selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Objek Lelang
Objek yang akan dilelang adalah objek barang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekwensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari, dan peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi dari objek lelang serta bertanggungjawab atas barang yang dibeli, foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada domain diatas, kebenaran foto dan dokumen menjadi tanggungjawab penjual.
Risalah Lelang
Pengambilan kutipan risalah lelang dilakukan oleh pembeli/pemenang lelang secara langsung, sedangkan pengambilan risalah oleh pembeli yang dikuasakan harus menggunakan surat kuasa dengan melampirkan identitas diri berupa KTP asli dari pembeli dan penerima kuasa.
Ketentuan Lainnya
Apabila karena sesuatu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan atau penundaan terhadap proses penjualan terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat dari objek lelang dimaksud tidak dapat melakukan keberatan atau tuntutan dalam bentuk apapun juga kepada pihak Penjual atau Pejabat Lelang KPKNL Lhokseumawe.
Peserta lelang disarankan untuk melihat langsung objek lelang yang akan dijual di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dengan ketentuan pada hari dan jam kerja kantor.
Bagi pembeli/pemenang lelang dapat secara langsung atau dikuasakan, menerima penyerahan objek lelang dari Penjual di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada hari dan jam kerja, dengan membawa serta menyerahkan copy kwitansi penyetoran/pembayaran pelunasan objek lelang dan copy petikan risalah lelang kepada penjual. (AN)