LINTAS NASIONAL – LOMBOK, Dua oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunikasi Pengawas Korupsi (KPK) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Lombok Timur bersama dengan Polsek Terara saat melakukan pemerasan.
OTT tersebut terjadi di salah satu rumah makan di wilayah Terara, Kabupaten Lombok Timur pada pada Rabu 21 Juli 2020.
OTT yang dilakukan kepada dua orang oknum LSM KPK tersebut karena terbukti menerima uang dari salah satu pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lombok Timur sebesar Rp5 Juta. Uang tersebut berhasil disita dan akan dijadikan barang bukti pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum LSM tersebut.
Oknum LSM KPK tersebut bernama Sahudin (52) merupakan warga Lingkungan Marde, Kelurahan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan HM Tahirudin (46) warga Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim, AKP Daniel P Simangunsong SIK, pihaknya telah berhasil melakukan OTT terhadap dua oknum LSM Lembaga KPK yang sedang melakukan transaksi dengan korbannya di wilayah Kecamatan Terara. Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lotim.
“Kasus tersebut terungkap dari laporan warga yang mencurigai adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh dua oknum Lembaga KPK terhadap salah satu pengurus Gapoktan di wilayah Terara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Saber Pungli Polres Lotim dengan melakukan operasi tangkap tangan,” kata AKBP Tunggul
Lanjutnya, Kasus ini bermula saat Gapoktan tersebut menerima bantuan dari Dinas Pertanian NTB senilai Rp100 Juta beberapa tahun yang lalu. Kemudian oknum LSM Lembaga KPK tersebut mulai mendatangi kelompok Gapoktan untuk meminta pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut. Pihak Gapoktan pun mengarahkan oknum tersebut ke UPT Pertanian Terara.
“Oknum LSM tersebut kemudian mulai mengancam akan melaporkan pihak Gapoktan ke aparat yang berwajib mengenai dana bantuan dan meminta uang sebesar Rp15 Juta sebagai uang tutup mulut,” lanjut AKBP Tunggul
Karena merasa takut, akhirnya salah satu anggota Gapoktan memberikan uang sebesar Rp12 Juta dengan dua tahap, masing-masing Rp7 Juta pada tanggal 16 Juli 2020 dan yang kedua Rp5 Juta pada tanggal 21 Juli 2020. Pelaku terjaring OTT saat melakukan transaksi tahap kedua. (Red)