LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hari ini pada Senin 16 Agustus 2021 menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Satgasus narkotika Mabes Polri kasus narkotika jenis Sabu seberat 1,2 ton jaringan internasional bertempat di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Kejati Aceh pada Senin 16 Agustus 2021, dan mendatangkan langsung tujuh tersangka beserta barang bukti dari Jakarta.
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, 3 tersangka diserahkan secara virtual antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung, LP Cipinang, dan LP Banceu di Jawa Barat. Sedangkan untuk 7 orang tersangka di terima di Kejati Aceh.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang di dalam 1 kotak fiber berukuran besar warna hijau sudah dimusnahkan sejumlah 1,2 Ton, dan yang disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan sejumlah 1.2 Kg,” terangnya.
Setelah dilakukan pelimpahan, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat, dengan ancaman hukuman mati.
Selain barang bukti 1,2 Ton Sabu, tim Mabes Polri juga menyerahkan Barang Bukti lainnya yakni 1 (satu) kapal sinar emtarim 02, Mobil expander Nopol BL 1439 AO (Red)