LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan surat keputusan bahwa Pilkada Aceh akan digelar pada Tahun 2024.
Dengan dekeluarkan Surat dengan Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu Kemendagri menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024.
Surat tertanggal 16 April 2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik M.SI atas nama Mendagri.
Surat tersebut ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Mendagri RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPRA, dan Ketua KIP Aceh.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pilkada di Aceh dapat dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 akan diadakan pemilihan pada November 2024.
Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 adalah untuk menjamin adanya sinergisitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih.
Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk evektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan.
Kemudian daripada itu, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintah daerah lainnya pada tahun 2024. (Red)