Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

MTs Nurul Islam Betaal Barat Diduga Tilep Bantuan PIP Siswa

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR, MTs Nurul Islam betaal barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur diduga kuat tilep dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), hal itu diperkuat dengan adanya pemotongan dana oleh pihak sekolah.

Menurut keterangan dari wali murid yang tercatat sebagai penerima PIP, namun penarikan dana di Bank senilai 750.000 tidak ada pemberitahuan ke pihaknya.

“Anak saya bilang narik uangnya di Bank Mandiri Sumenep dengan nominal Rp.750.000, ditemanin salah satu guru yang bernama Nurul, namun uang tersebut tidak diberikan kepada anak saya,” ujarnya pada Selasa 29 November 2022

Ia mengungkapkan, dana tersebut ditahan pihak sekolah, menurutnya orang tua siswa tidak pernah diberi tahu terkait adanya bantuan Pemerintah itu.

“Saya sebagai orang tua siswa tidak pernah tahu dan tidak pernah membuat surat apapun apalagi surat kuasa untuk pengambilan uang tersebut,” ujar wali murid yang minta namanya dirahasiakan

Menelusuri kebenarannya, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Nurul membenarkan bahwa dirinya mendampingi siswa penerima bantuan PIP sebanyak 9 siswa menarik uang di Bank.

“Uangnya bukan ditahan pihak sekolah tetapi akan dibagi rata ke para siswa lain yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut,” tuturnya lewat seluler pada Selasa 29 November 2022

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.

Besar dana bantuan PIP yaitu Rp 450.000 untuk jenjang SD, Rp 750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA. Untuk mendapat PIP Kemdikbud 2022, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Pemerintah Pusat juga sudah menghimbau adanya percepatan penyaluran dana PIP. Oleh sebab itu, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) dan Disdik Kabupaten melakukan koordinasi pada Bank terkait untuk mempermudah proses pencairan.

Apapun alasannya dan sekecil apapun melakukan pemotongan dana PIP tidak dibenarkan adanya pemotongan dari Guru. Artinya dana PIP yang diterima siswa harus sesuai dengan besarannya

Pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. (Mas Biron)