LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Demikian pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu 30 Desember 2020
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020
Mahfud MD mengatakan, keputusan penghentian kegaiatan FPI ini tertuang dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga.
Itu antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.
Mahfud menjelaskan, faktor yang menjadi landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 1 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.
“Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya,” kata Mahfud.
Baca Juga: Munarman soal Intel Jerman hingga Singgung Penembakan 6 Laskar FPI Skandal Dunia
Berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” kata Mahfud MD. (kompas)