Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Oknum Polisi Diduga Ikut Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Aceh Tenggara

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – ACEH TENGGARA, Tim Polres Aceh Tenggara menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 34 tahun di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketiga pelaku yaitu HA (29), KA (36) dan HAL (45).

Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Adapun, korban pemerkosaan ini merupakan gadis yang mengalami keterbelakangan mental.

Sementara itu, pelaku berinisial KA merupakan polisi yang bertugas di Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo menyebutkan, tindakan bejat para pelaku ini terungkap saat ibu korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Tenggara pada 27 November 2020.

“Saat itu, korban diminta tidur oleh ibunya. Saat terbangun, ibunya terkejut anaknya tidak ada di kamar. Maka disuruh cari, semua keluarga mencari. Terakhir ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Lawe Bulan juga,” kata Eko dikutip dari kompas.com pada Rabu 2 Desember 2020.

Saat dibawa dan tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya.

Setelah itu, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Tenggara.

“Lalu kita lakukan penyelidikan dan 29 November 2020 kita tangkap ketiga pelakunya. Satu di antara pelaku itu KA oknum polisi,” kata Eko.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 286 jo Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Saat ini penyidik melengkapi berkas kasus itu untuk seterusnya diserahkan ke kejaksaan,” kata Eko. (Red)