LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sidang perdana Perkara gugatan yang dilayangkan wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Suhaimi Hamid terhadap ketua DPRK Rusyidi Mukhtar ditunda.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Suhaimi Hamid, Anwar MD SH kepada awak media pada Selasa 8 November 2022, menurutnya surat gugatan dengan No. 10/Pdt.G/2022/PN-Bir, digelar hari Selasa tanggal 8 November 2022, tanpa kehadiran tergugat I (Ketua DPRK Bireuen) dan tergugat lainnya.
“Yang hadir hanya kuasa hukum Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, kuasa hukum, Pj. Bupati Bireuen dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Bagian Hukum Setdakab Bireuen,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Anwar, Majelis Hakim menunda sidang hari Selasa, 29 November 2022 dengan agenda pemanggilan para Tergugat/Para Turut Tergugat yang tidak hadir hari ini.
Selaku kuasa hukum, Anwar berharap supaya para tergugat dan para turut tergugat semuanya bisa menghormati panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, nanti apabila para pihak berperkara sudah hadir akan dilanjutkan ke proses mediasi sesuai arahan dan petunjuk Majelis Hakim.
Hingga berita ini diturunkan media ini belum mendapat konfirmasi dari para tergugat (AZ)