LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melaksanakan uqubat cambuk terhadap pasangan jarimah zina pada Kamis 14 Januati 2021 di halaman kantor Kejari, Lhoksukon. Pelaksanaan cambuk mendapat pengamanan dari Polres Aceh Utara.
Pasangan yang dieksekusi ini ialah Mukhtaruddin, 30 tahun dan wanitanya Azzuari, 34 tahun, keduanya merupakan warga Gampong Sawang Kecamatan Samudera Aceh Utara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon terhadap pasal melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang hukum jinayat, masing-masing dari mereka dijatuhkan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
Sebelumnya perkara yang menjerat pasangan ini ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Jarimah Zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu. (Red)