Daerah  

Pemkab Aceh Utara Lantik 8 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, MM, saat menyerahkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu kepada salah seorang pegawai yang baru dilantik, pada Kamis 5 Febaruari 2026. Foto : Ist

LINTAS NASIONAL, ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, melantik 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Kamis 5 Februari 2026, di halaman kantor bupati setempat.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, MM, dan didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara.

Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli mengatakan, pegawai PPPK Paruh Waktu yang dilantik telah melewati proses panjang di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Bapak bupati secara aktif memperjuangkan status ribuan pegawai paruh waktu, mulai dari BKPSDM Aceh Utara hingga BKN. Hasilnya ada 8.094 pegawai yang diangkat,” ujar Muntasir.

Kata Muntasir, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berdampak pada aspek kesejahteraan, namun menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi daerah, terutama pada aspek peningkatan kualitas layanan publik.

“PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutur  Muntasir.

Muntasir menambahkan, pengangkatan ribuan pegawai paruh waktu tersebut telah memberikan kepastian hukum dan status kerja, sekaligus memperkuat kapasitas pemerintahan daerah agar lebih profesional, efektif, dan akuntabel.

“PPPK Paruh Waktu yang dilantik tersebut ditempatkan pada sektor-sektor prioritas, sehingga mampu meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mempercepat pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintah daerah,” tutup Muntasir. [] (tar/ah)