LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terkait penyelewengan Dana simpan pinjam senilai 3 Miliar yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jeumpa Bireuen sejumlah pengelola menolak memberikan keterangan.
Setelah mendapat laporan dari sejumlah Keuchik di Kecamatan setempat, pihak menciba meminta klarifikasi kepada Ansari Puteh yang merupakan salah satu pengurus UPK, namun dirinya berkilah dengan alasan tidak tahu menahu terkait dana dan pertanggungjawaban.
“Saya bukan ketua, namun hanya anggota, Ketuanya Rahmat, silahkan ditanyakan ke dia saja yang lebih paham,” kata Anshari Puteh
Dirinya mengakui hanya bertugas menyelesaikan permasalahan saja, jika masalah anggaran tidak mengetahui.
“Jika mau kejelasan tanya saja ke Rahmat sebagai Ketua UPK dan Mukim Fit sebagai Ketua BKAD, jika ditanyakan ke saya, saya tidak tau jawab apa,” lanjut Ansari
Berita Sebelumnya: Diduga UPK Jeumpa Bireuen Selewengkan Dana Simpan Pinjam Senilai 3 Miliar
Pihak media juga mencoba meminta klarifasi kepada Rahmat Nur, dirinya mengakui tidak lagi menjabat, ia mengakui bahwa sekarang tidak lagi sebagai Ketua UPK.
“Saya menjabat ketua UPK pada tahun 2018-2019, jangan tanya lagi ke saya, silahkan tanya ke Ketua yang baru,” kata Rahmat Nur
Meskipun pernah menjabat Ketua UPK Rahmat meminta media untuk tidak membawa-bawa nama dia.
“Jangan sampai menulis nama saya di media, sekarang sudah ada ketua baru, tapi saya tidak tahu siapa ketua baru,” ujar Rahmat
Sementara itu Mukim Fit yang dihubungi beberpa kali oleh pihak media ke nomor 095360012xxx tidak menjawab telepon meskipun dalam kondisi aktif, bahkan ia me reject panggilan dari awak media lintasnasional.com pada Jumat 26 Februari 2021 sekitar pukul 15.40 WIB.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Keuchiek di Kecamatan Jeumpa meminta pihak pengelola untuk membuat pertanggung jawaban anggaran simpan pinjam tersebut yang diperkirakan berjumlah 3 Miliar.
Karena menurut pegakuan Keuchik sudah 4 Tahun tidak pernah ada pertanggungjawaban terkait kejelasan pengelelolaan Dana tersebut dan sekarang sudah vakum.
“Sudah 4 tahun lebih pihak UPK tidak meneggelar musyawarah terkait Dana tersebut, maka patut diduga terjadi korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana tersebut,” kata salah satu Keuchik pada Jumat 26 Februari 2021 lalu (Red)